Cara Menghitung Pajak Thr
Cara Menghitung Pajak Thr

rsuddepatihamzah.com – Cara menghitung pajak THR seringkali menjadi pertanyaan bagi karyawan yang menerima tunjangan hari raya. Memahami perhitungan ini penting agar kewajiban pajak terpenuhi dengan benar dan menghindari masalah di kemudian hari. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah perhitungan pajak THR, mulai dari definisi THR dan jenisnya hingga pengaruh PTKP dan kewajiban pemberi kerja.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan tertentu. Namun, tidak semua THR dikenakan pajak. Pemahaman yang tepat mengenai jenis THR, penghasilan bruto, penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak PPh akan sangat membantu dalam menghitung pajak THR yang harus dibayarkan.

Cara Menghitung Pajak Thr
Cara Menghitung Pajak Thr

Definisi THR dan Pajaknya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan tertentu. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan selama hari raya. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua THR dikenakan pajak. Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis THR yang dikenakan pajak dan yang tidak akan diuraikan di bawah ini.

Jenis THR yang Dikenakan Pajak dan Tidak Dikenakan Pajak

THR dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan ketentuan perpajakan, yaitu THR yang dikenakan pajak dan THR yang tidak dikenakan pajak. Perbedaannya terletak pada sumber dana THR dan sifatnya. THR yang berasal dari penghasilan kena pajak karyawan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sementara THR yang berasal dari dana perusahaan yang bukan merupakan bagian dari penghasilan karyawan umumnya tidak dikenakan pajak.

Contoh THR yang Dikenakan Pajak dan Tidak Dikenakan Pajak

Sebagai contoh, THR yang diberikan perusahaan dari hasil keuntungan perusahaan dan dibagikan secara merata kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), akan dikenakan pajak. Sebaliknya, THR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan dari dana kesejahteraan karyawan yang sudah dipisahkan dari penghasilan karyawan, umumnya tidak dikenakan pajak.

Perbandingan THR Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Berikut tabel perbandingan THR yang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak beserta dasar hukumnya. Perlu diingat bahwa ketentuan ini dapat berubah, sehingga disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan perpajakan terbaru.

Jenis THR Kena Pajak Dasar Hukum Contoh
THR dari penghasilan kena pajak Ya Undang-Undang Pajak Penghasilan THR yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang merupakan bagian dari penghasilan kena pajak.
THR dari dana kesejahteraan karyawan Tidak THR yang diberikan dari dana khusus kesejahteraan karyawan yang dipisahkan dari penghasilan.
THR bersifat bonus kinerja Ya Undang-Undang Pajak Penghasilan THR yang diberikan berdasarkan capaian kinerja karyawan.
THR keagamaan dari dana perusahaan (bukan dari penghasilan karyawan) Tidak THR yang diberikan perusahaan dari dana perusahaan yang dialokasikan khusus untuk THR keagamaan.

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan

Berikut contoh perhitungan THR untuk karyawan dengan penghasilan bruto berbeda. Perhitungan ini merupakan ilustrasi dan mungkin berbeda tergantung peraturan perusahaan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Karyawan A (Penghasilan Bruto di bawah PTKP):

Misal, penghasilan bruto Rp 4.000.000 per bulan, dan THR 1 bulan gaji. Maka THR yang diterima adalah Rp 4.000.000. Karena penghasilannya di bawah PTKP, maka THR tersebut tidak dikenakan pajak.

Karyawan B (Penghasilan Bruto di atas PTKP):

Misal, penghasilan bruto Rp 10.000.000 per bulan, dan THR 1 bulan gaji. Maka THR yang diterima adalah Rp 10.000.000. Karena penghasilannya di atas PTKP, maka THR tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Perhitungan pajak akan bergantung pada penghasilan tahunan dan PTKP yang berlaku. Perhitungan pajak penghasilan ini memerlukan perhitungan yang lebih detail dan sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan pajak.

Perhitungan Pajak THR: Cara Menghitung Pajak Thr

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, perlu diingat bahwa THR juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Memahami cara menghitung pajak THR penting agar karyawan dapat mempersiapkan diri dan menghindari masalah di kemudian hari. Berikut langkah-langkah perhitungannya.

Penghasilan Bruto THR

Langkah pertama dalam menghitung pajak THR adalah menentukan penghasilan bruto THR. Penghasilan bruto THR adalah total THR yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran lainnya. Besarnya THR sendiri diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, biasanya berupa gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima selama satu bulan. Jika terdapat komponen lain seperti bonus atau insentif yang termasuk dalam THR, maka komponen tersebut juga perlu dimasukkan dalam perhitungan penghasilan bruto.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) THR

Setelah mengetahui penghasilan bruto THR, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak (PKP). PKP adalah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan berbagai pengurangan lainnya yang diizinkan. PTKP sendiri disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan. Perlu diingat bahwa pengurangan lainnya, seperti iuran pensiun atau asuransi kesehatan, hanya dapat dikurangkan jika memang telah dibayarkan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) THR

Tarif PPh untuk THR mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku. Tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi PKP, maka semakin tinggi pula tarif pajaknya. Untuk mengetahui tarif PPh yang berlaku, Anda dapat merujuk pada peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perlu diingat bahwa tarif pajak dapat berubah setiap tahunnya, sehingga penting untuk selalu memperbarui informasi.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Misalnya, seorang karyawan berstatus menikah dengan satu orang tanggungan menerima THR sebesar Rp 10.000.000. PTKP untuk karyawan menikah dengan satu tanggungan adalah Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan. Maka:

  1. Penghasilan Bruto THR: Rp 10.000.000
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan: Rp 4.500.000
  3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) THR: Rp 10.000.000 – Rp 4.500.000 = Rp 5.500.000
  4. Anggap tarif PPh 5% untuk PKP tersebut (ini hanya contoh, tarif sebenarnya tergantung peraturan pajak yang berlaku).
  5. Pajak THR: Rp 5.500.000 x 5% = Rp 275.000

Jadi, pajak THR yang harus dibayar karyawan tersebut adalah Rp 275.000. Perlu diingat bahwa ini hanyalah contoh perhitungan sederhana. Perhitungan sebenarnya dapat lebih kompleks dan bergantung pada berbagai faktor, termasuk komponen THR dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pengaruh PTKP terhadap Pajak THR

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan faktor krusial dalam menghitung pajak THR. PTKP memberikan pengurangan penghasilan bruto sebelum perhitungan pajak, sehingga berpengaruh signifikan terhadap besaran pajak yang terutang. Memahami pengaruh PTKP akan membantu karyawan dalam memperkirakan dan mempersiapkan kewajiban pajaknya.

Besarnya PTKP bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Karyawan yang sudah menikah umumnya memiliki PTKP lebih tinggi daripada karyawan yang belum menikah, sehingga pajak THR yang terutang pun akan lebih rendah.

Perhitungan Pajak THR untuk Karyawan Menikah dan Belum Menikah

Berikut ini contoh perhitungan pajak THR untuk karyawan dengan status berbeda, dengan asumsi THR sebesar Rp 10.000.000 dan menggunakan tarif pajak tahun 2023. Perhitungan ini bersifat ilustrasi dan mungkin berbeda dengan perhitungan sebenarnya tergantung pada peraturan pajak yang berlaku dan faktor-faktor lainnya.

Karyawan Belum Menikah:

Misal PTKP karyawan belum menikah adalah Rp 54.000.000 per tahun, maka PTKP per bulan adalah Rp 4.500.000. THR yang diterima adalah Rp 10.000.000. Penghasilan kena pajak (PKP) adalah Rp 10.000.000 – (Rp 4.500.000) = Rp 5.500.000. Dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak THR yang terutang dapat dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Karyawan Menikah:

Misal PTKP karyawan menikah adalah Rp 58.500.000 per tahun, maka PTKP per bulan adalah Rp 4.875.000. THR yang diterima adalah Rp 10.000.000. Penghasilan kena pajak (PKP) adalah Rp 10.000.000 – (Rp 4.875.000) = Rp 5.125.000. Dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak THR yang terutang dapat dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Perbedaan Perhitungan Pajak THR dengan dan Tanpa PTKP

Status Perkawinan THR (Rp) Pajak THR (tanpa PTKP) (Rp) Pajak THR (dengan PTKP) (Rp)
Belum Menikah 10.000.000 (Ilustrasi: Angka akan berbeda tergantung tarif pajak) (Ilustrasi: Angka akan lebih rendah daripada tanpa PTKP)
Menikah 10.000.000 (Ilustrasi: Angka akan berbeda tergantung tarif pajak) (Ilustrasi: Angka akan lebih rendah daripada tanpa PTKP)

Faktor Lain yang Mempengaruhi PKP THR Selain PTKP

Selain PTKP, beberapa faktor lain juga dapat memengaruhi besarnya PKP THR, antara lain penghasilan bruto karyawan sepanjang tahun, adanya penghasilan lain yang diterima selain THR, dan adanya potongan pajak lainnya.

Implikasi PTKP terhadap Kewajiban Pajak THR Karyawan, Cara menghitung pajak thr

PTKP memberikan keringanan pajak bagi karyawan. Semakin tinggi PTKP, semakin rendah pajak THR yang terutang. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami status PTKP mereka agar dapat menghitung dan mempersiapkan kewajiban pajak THR dengan tepat.

Kewajiban Pemberi Kerja Terkait Pajak THR

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Namun, kewajiban tersebut tidak hanya sebatas memberikan THR, melainkan juga mencakup aspek perpajakan. Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak THR karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidaktaatan terhadap kewajiban ini dapat berakibat sanksi yang merugikan perusahaan.

Cara Menghitung Pajak Thr
Cara Menghitung Pajak Thr

Kewajiban Pemberi Kerja dalam Memotong dan Menyetorkan Pajak THR Karyawan

Pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang diberikan kepada karyawan. Besarnya pajak yang dipotong tergantung pada penghasilan bruto karyawan dan tarif pajak yang berlaku. Setelah dipotong, pajak tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui sistem penerimaan negara. Proses penyetoran dilakukan secara periodik, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Tidak Taat dalam Membayar Pajak THR

Ketidakpatuhan dalam memotong dan menyetorkan pajak THR dapat berakibat sanksi berupa denda administrasi, bahkan pidana. Besarnya denda bervariasi tergantung pada nilai pajak yang tidak disetorkan dan lamanya keterlambatan. Selain denda, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi berupa pencabutan izin usaha atau tindakan hukum lainnya.

Baca Juga:  Cara Menghitung Pajak Restoran

Alur Proses Pemotongan dan Penyetoran Pajak THR oleh Pemberi Kerja

  1. Hitung PPh Pasal 21 THR: Hitung penghasilan bruto karyawan, termasuk THR, lalu tentukan PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
  2. Potong PPh Pasal 21: Potong PPh Pasal 21 dari THR karyawan sebelum THR tersebut dibayarkan.
  3. Buat Bukti Potong: Buat bukti potong PPh Pasal 21 untuk setiap karyawan sebagai bukti pemotongan pajak.
  4. Setor Pajak ke Kas Negara: Setorkan pajak yang telah dipotong ke rekening kas negara melalui sistem yang telah ditentukan oleh DJP, biasanya melalui bank yang ditunjuk.
  5. Laporkan ke DJP: Laporkan pemotongan dan penyetoran pajak melalui e-Filing atau mekanisme pelaporan pajak lainnya yang ditetapkan oleh DJP.

Contoh Ilustrasi Skenario Pemotongan Pajak THR dan Penyetoran ke Kas Negara

Misalnya, seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 10.000.000. Setelah dihitung, PPh Pasal 21 yang terutang adalah Rp 1.000.000. Pemberi kerja kemudian memotong Rp 1.000.000 dari THR karyawan, sehingga karyawan menerima THR bersih sebesar Rp 9.000.000. Pemberi kerja selanjutnya menyetorkan Rp 1.000.000 ke kas negara dan melaporkan pemotongan tersebut ke DJP.

Pelaporan Pemotongan Pajak THR kepada Direktorat Jenderal Pajak

Pelaporan pemotongan pajak THR kepada DJP dilakukan melalui sistem e-Filing atau mekanisme pelaporan lainnya yang telah ditetapkan. Pelaporan ini harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21 dan bukti setor pajak. Ketepatan dan keakuratan pelaporan sangat penting untuk menghindari sanksi dari DJP.

Sumber Referensi dan Regulasi

Perhitungan pajak THR diatur dalam berbagai peraturan perpajakan di Indonesia. Memahami regulasi ini sangat penting bagi karyawan maupun pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Berikut beberapa sumber referensi dan regulasi yang relevan.

Pasal-Pasal Penting dalam Peraturan Perpajakan yang Mengatur THR

Peraturan perpajakan yang mengatur THR tidak terpusat pada satu pasal saja, melainkan tersebar dalam beberapa peraturan. Secara umum, aturan mengenai penghasilan kena pajak (PKP) dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan tambahan seperti THR diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya. Pasal-pasal yang relevan biasanya berkaitan dengan definisi penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan tarif pajak penghasilan.

Sebagai contoh, UU PPh secara umum mengatur tentang penghasilan kena pajak, sedangkan peraturan pelaksanaannya memberikan detail lebih lanjut mengenai perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan atas berbagai jenis penghasilan, termasuk THR. Untuk detail pasal-pasal yang spesifik, konsultasi dengan konsultan pajak atau langsung merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat disarankan.

Daftar Peraturan Perundang-Undangan yang Relevan dengan Pajak THR

Daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak THR dapat berubah seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang paling baru dan resmi. Berikut beberapa contoh peraturan yang umumnya relevan:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan penghasilan kena pajak
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) yang memberikan petunjuk teknis mengenai perhitungan dan pelaporan pajak THR

Perlu diingat bahwa daftar di atas bersifat umum dan mungkin tidak mencakup semua peraturan yang relevan. Untuk informasi yang paling akurat dan terbaru, sebaiknya selalu merujuk langsung ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nama Situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sumber informasi yang paling terpercaya dan komprehensif mengenai perhitungan pajak THR dan berbagai aspek perpajakan lainnya. Di situs ini, Anda dapat menemukan berbagai informasi, panduan, dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Informasi Kontak DJP untuk Pertanyaan Lebih Lanjut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai perpajakan. Informasi kontak dapat ditemukan di situs resmi DJP. Saluran komunikasi tersebut dapat berupa layanan telepon, email, atau melalui kantor pelayanan pajak terdekat. Jangan ragu untuk menghubungi DJP jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perhitungan pajak THR.

Kesimpulan Akhir

Menghitung pajak THR mungkin tampak rumit pada awalnya, namun dengan pemahaman yang jelas tentang langkah-langkah perhitungan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, proses ini dapat dilakukan dengan mudah dan akurat. Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang jika Anda masih memiliki keraguan. Dengan demikian, kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar dan terhindar dari sanksi.

Bagikan: